Skip to main content
Policy text versions

Anti-Bribery Policy

Text transcription of the signed PDF, prepared for local review. Please compare with the original before publication. The signed original remains the official version. Page breaks and repeated logos have been omitted; the policy text and signer details are retained.

Original: 3 pages

Open Anti-Bribery Policy (PDF, new tab)

Kebijakan Anti Penyuapan

Dewan Komisaris, Direksi, seluruh Pegawai, dan semua pihak yang dipekerjakan dan mewakili, atau bertindak atas nama PT Inspeksi Sertifikasi Dan Survey Indonesia (Persero) / (“IDSurvey”), berkomitmen untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai salah satu upaya pencegahan praktik suap dalam bentuk apapun dengan menerapkan tata nilai “Amanah” di “AKHLAK” dalam menjalankan usaha, sehingga dapat tetap terpelihara IDSurvey yang bersih dan berintegritas. Dengan ini IDSurvey berkomitmen:

  1. Menjalankan usaha secara profesional, sejalan dengan tujuan IDSurvey, menjunjung tinggi nilai integritas, independensi, bebas dari pengaruh yang tidak semestinya dimanapun IDSurvey beroperasi, dan berpegang teguh pada pemenuhan persyaratan Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
  2. Menerapkan prinsip 4 NO’s: a. No Bribery (tidak ada suap menyuap dan pemerasan); b. No Kickback (tidak ada komisi dan tanda terima kasih, baik berbentuk uang maupun yang lainnya); c. No Gift (tidak ada hadiah dengan nilai yang tidak wajar); dan d. No Luxurious Hospitality (tidak ada jamuan berlebihan).
  3. Melarang untuk menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta suatu keuntungan yang tidak semestinya dalam nilai apapun (finansial atau non finansial), secara langsung atau tidak langsung, dan di mana pun, yang melanggar hukum yang berlaku, sebagai bujukan atau imbalan agar bertindak atau tidak bertindak dalam pelaksanaan tugas termasuk dalam bentuk hadiah, kontribusi politik, maupun kontribusi sosial dan pemberian sponsor, serta melarang segala bentuk pencucian uang.
  4. Mematuhi perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berlaku terkait dengan anti penyuapan, serta menetapkan prosedur penanganan pelanggaran dan tindakan korektif maupun disipliner atas setiap pelanggaran kebijakan.
  5. Memenuhi persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan akan melakukan evaluasi secara berkala pada setiap proses bisnis untuk memenuhi prinsip-prinsip integritas dan perbaikan berkelanjutan.
  6. Mendorong peningkatan kepedulian dengan itikad baik, atau atas dasar keyakinan yang wajar, tanpa takut tindakan balasan mengenai pencegahan suap dan prinsip integritas secara berkala kepada seluruh insan IDSurvey dan stakeholder terkait.
  7. Menghindari konflik kepentingan dan hal yang dapat menimbulkan risiko fraud, termasuk praktik perdagangan orang dalam.
  8. Melakukan pengawasan oleh Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
  9. Menjalankan prinsip Zero Tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran peraturan dan perundangan-undangan anti penyuapan.
  10. Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan, meninjau dan mencapai sasaran anti penyuapan.
  11. Membangun budaya anti suap/anti korupsi di lingkungan Perusahaan maupun mitra bisnis melalui sosialisasi dan pelatihan anti penyuapan dan anti korupsi yang berkelanjutan.

Dewan Komisaris dan Direksi IDSurvey memastikan bahwa seluruh layanan jasa yang diberikan akan dilakukan sesuai standar etika terbaik dan mematuhi Kebijakan Anti Penyuapan serta semua peraturan perundang-undangan anti penyuapan yang berlaku. Insan IDSurvey tidak diperkenankan untuk melanggar Kebijakan Anti Penyuapan. Pelanggaran terhadap Kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di masing-masing entitas pada Grup IDSurvey dan dapat dituntut secara perdata maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Kebijakan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh tanggung jawab serta menjadi komitmen bersama IDSurvey.

Penandatanganan (halaman 3)

Jakarta, 12 Desember 2025.

SUSYANTO — Komisaris Utama / President Commissioner.

VIRGO ERESTA JAYA — Komisaris / Commissioner.

RAINOC — Komisaris / Commissioner.

SUBAGIYO — Komisaris / Commissioner.

ARISUDONO — Direktur Utama / Chief Executive Officer.

ANDRY TANUDJAJA — Direktur Sumber Daya dan Kelembagaan / Chief Operating Officer.

SINUNG TRIWULANDARI — Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Teknologi / Chief Financial Officer.

[Tanda tangan untuk tujuh nama tersebut dan paraf terlihat pada dokumen asli.]

Anti-Bribery Policy

the Board of Commissioners, Directors, all Employees and all Parties employed by and representing, or acting on behalf of PT Inspeksi Sertifikasi Dan Survey Indonesia (Persero) / (“IDSurvey”), are committed to implementing SNI ISO 37001:2016 concerning the Anti-Bribery Management System as one of the efforts to prevent bribery practices in any form by implementing the “Amanah” values in “AKHLAK” in running the business, to ensure that a clean and integrity-driven IDSurvey is maintained, Hereby IDSurvey is committed:

  1. Conducting business professionally, in alignment with IDSurvey’s objectives, upholding the values of integrity, independence, freedom from undue influence wherever IDSurvey operates, and adhering to compliance with the requirements of the Anti-Bribery Management System Guidelines.
  2. Implementing the 4 NO’s principle: a. No Bribery (no bribery or extortion); b. No Kickback (no commission or gratuity, whether in the form of money or otherwise); c. No Gift (no gifts of unreasonable value); and d. No Luxurious Hospitality (no excessive feasting).
  3. Prohibit offering, promising, giving, receiving, or requesting any improper advantage of any value (financial or non-financial), whether directly or indirectly and in any location, that violates applicable laws, as an inducement or reward to act or refrain from acting in the performance of duties, including in the form of gifts, political contributions, social contributions, and sponsorships, as well as prohibiting all forms of money laundering.
  4. Complying with applicable laws and regulations related to anti-bribery, and establishing procedures for handling violations as well as corrective and disciplinary actions for any breach of the policy.
  5. Fulfilling the requirements of the Anti-Bribery Management System and conduct periodic evaluations of each business process to comply with the principles of integrity and continuous improvement.
  6. Encouraging increased awareness in good faith, or based on reasonable belief, without fear of retaliation, regarding anti-bribery efforts and integrity principles that are periodically communicated to all IDSurvey personnel and relevant stakeholders.
  7. Avoiding conflicts of interest and any matters that may create a risk of fraud, including insider trading practices.
  8. Conducting supervision by the Anti-Bribery Compliance Function Team which has responsibility and authority for the implementation of the Anti-Bribery Management System.
  9. Implementing the Zero Tolerance principle towards all forms of violations of anti-bribery regulations.
  10. Providing a framework for setting, reviewing and achieving anti-bribery objectives.
  11. Develop anti-bribery/anti-corruption culture within the Company and its business partners through ongoing anti-bribery and anti-corruption awareness programs and training.

The Board of Commissioners and Directors of IDSurvey ensure that all services provided will be carried out in accordance with the best ethical standards and in full compliance with the Anti-Bribery Policy and all applicable anti-bribery laws and regulations. IDSurvey personnel are strictly prohibited from violating the Anti-Bribery Policy. Violations of this Policy will be subject to sanctions in accordance with the regulations in force in each entity on IDSurvey Group and may result in civil or criminal prosecution in accordance with applicable laws and regulations.

Thus, this Policy is made and signed with full responsibility and represents a joint commitment of IDSurvey.

Signing (page 3)

Jakarta, 12 December 2025.

SUSYANTO — Komisaris Utama / President Commissioner.

VIRGO ERESTA JAYA — Komisaris / Commissioner.

RAINOC — Komisaris / Commissioner.

SUBAGIYO — Komisaris / Commissioner.

ARISUDONO — Direktur Utama / Chief Executive Officer.

ANDRY TANUDJAJA — Direktur Sumber Daya dan Kelembagaan / Chief Operating Officer.

SINUNG TRIWULANDARI — Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Teknologi / Chief Financial Officer.

[Signatures for the seven names above and initials are visible in the original.]

Accessibility

Adjust the appearance of this website. Changes apply immediately.

Default settings

Text size

100%
Quick settings
Paused by your device setting

Your device requests reduced motion. Animations, automatic slide changes, and background videos stay paused, including after reset. This menu cannot override your device setting.

More ways to adjust

Default settings

Keyboard and zoom help

Use Tab and Shift + Tab to move between controls. Use Enter or Space to activate buttons, Space to toggle checkboxes, and arrow keys to choose radio options. Escape closes the panel and returns focus to its opener.

Use browser zoom with Ctrl + plus/minus on Windows or Command + plus/minus on Mac. Use Ctrl + 0 or Command + 0 to return to 100%. Browser zoom and this text-size setting work together.

When browser storage is available, preferences are saved in this browser. This menu does not send your choices to a server or external accessibility service.