Profil PPID
PT IDSurvey (Persero) merupakan strategic holding yang mengintegrasikan kapabilitas tiga perusahaan assurance nasional, yaitu PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (BKI), PT SUCOFINDO (Persero), dan PT Surveyor Indonesia (Persero). Sebagai bagian dari ekosistem Danantara Indonesia, IDSurvey berperan dalam mengorkestrasi integrasi, transformasi, dan pengembangan kapabilitas IDSurvey Group untuk memperkuat daya saing industri Testing, Inspection, and Certification (TIC) serta menghadirkan layanan assurance yang terintegrasi bagi berbagai sektor.
Sejalan dengan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik, PPID IDSurvey hadir untuk memastikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilaksanakan secara transparan, akurat, akuntabel, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID menjalankan fungsi pengelolaan, pendokumentasian, pemutakhiran, penyediaan, dan pelayanan informasi publik serta koordinasi pengelolaan informasi di lingkungan perusahaan.
Melalui penguatan tata kelola informasi, standardisasi layanan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi dengan unit kerja dan entitas dalam IDSurvey Group, PPID IDSurvey berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang informatif, responsif, dan adaptif. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen IDSurvey dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, kepercayaan publik, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Gambaran Singkat Pembentukan PPID
Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT IDSurvey (Persero) merupakan langkah strategis perusahaan dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID dibentuk untuk memastikan pengelolaan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan IDSurvey terlaksana secara terstruktur, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, PPID IDSurvey didukung oleh PPID Pelaksana dan Petugas Pelayanan Informasi pada unit kerja terkait untuk mengoordinasikan penyediaan dan pemutakhiran informasi, termasuk penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) serta pemenuhan permintaan informasi dari masyarakat. Pembentukan PPID diharapkan dapat memperkuat sistem layanan informasi publik sekaligus mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan peningkatan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap IDSurvey.
Struktur PPID IDSurvey

Maklumat PPID IDSurvey
Melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan terkait lainnya untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi
Menyediakan Informasi Perusahaan yang Terbuka bagi Publik melalui media digital dan konvensional
Memastikan masyarakat terinformasi dengan baik mengenai hak dan kewajiban mereka saat mengakses informasi publik
Menyediakan Informasi yang Dikelola Perusahaan yang Akurat dan Akuntabel
Menyediakan prosedur layanan informasi publik yang langsung atau mudah dipahami
Memastikan permintaan informasi publik diselesaikan sesuai jadwal
Melakukan pengawasan rutin, evaluasi kinerja, dan peningkatan kompetensi PPID beserta Perangkat Pendukungnya
Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Visi & Misi
Visi PPID IDSurvey
Menjadi Perusahaan Jasa Penjaminan Terintegrasi Kelas Dunia yang Menghargai Transparansi, Inovasi, dan Partisipasi Publik dalam Proses Layanan Informasi.
Misi PPID IDSurvey
Komitmen terhadap Transparansi
Membentuk Komitmen Transparansi dengan secara proaktif membagikan informasi tentang aktivitas, kebijakan, dan perkembangan perusahaan kepada publik
Efisiensi dalam Informasi
Menyediakan Informasi Publik yang Jelas, Efektif, dan Efisien
Partisipasi
Mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan Perusahaan dan secara aktif mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban publik dalam akses informasi
Kepercayaan
Menjaga kepercayaan publik dengan melindungi privasi dan keamanan data serta memastikan manajemen informasi perusahaan mematuhi standar hukum yang relevan
Presisi
Memastikan permintaan informasi publik diproses dengan cepat dan tepat waktu
Kompetensi SDM
Meningkatkan Layanan Informasi Publik dan menumbuhkan kesadaran internal akan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kualitas layanan informasi
Inovasi
Inovasi dalam penyediaan informasi, manajemen, dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan efektivitas layanan informasi
Kolaborasi
Berkolaborasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan jangkauan dan dampak layanan informasi
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik perusahaan
Koordinasi dan konsolidasi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyebaran, dan pelayanan informasi publik
Memverifikasi dokumen informasi publik
Menentukan informasi publik yang tersedia bagi masyarakat dan layak untuk dipublikasikan
Melakukan analisis dampak dari informasi publik yang dikecualikan
Mengelola, memelihara, dan memperbarui Daftar Informasi Publik
Menyebarluaskan informasi publik secara efektif dan efisien sehingga mudah diakses oleh masyarakat
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik
Wewenang PPID
Mengusulkan Perangkat Pendukung PPID
Menentukan dan memutuskan dapat atau tidaknya informasi publik diakses oleh masyarakat berdasarkan uji konsekuensi terkait dampak pengecualian informasi publik
Menolak permintaan informasi publik dengan memberikan alasan tertulis jika informasi publik yang diminta mengandung informasi rahasia
Menetapkan strategi dan prosedur untuk mempromosikan, mengawasi, mengevaluasi, dan memantau pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik